Bendahara Umum : Dr. Nina Kurnia Hikmawati, S.E., M.M. 
Wakil Bendahara Umum 1 :  Dr. Siti Kurnia Rahayu., S.E., M.Ak., Ak., CA.
Wakil Bendahara Umum 2 : Dr.rer.nat. Cecilia Esti Nugraheni, S.T., M.T.

Wewenang :

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama – sama Ketua Umum dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) APTIKOM.

Tanggung Jawab :

Mengkoordinasikan seluruh aktifitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APTIKOM. 

Tugas : 

  • Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan hadir terutama untuk aktifitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) APTIKOM.Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) APTIKOM.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) APTIKOM.
  • Memimpin rapat – rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi,  menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian tiap bidang dan bagian dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) APTIKOM. 
  • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi tiap bidang dan bagian dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) APTIKOM. 

 Program Kerja  : 

Translate »